Kementerian Kebudayaan resmi mengajukan tempe ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan, menandai langkah penting dalam pelestarian budaya kuliner Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa pengajuan ini tidak semata mengejar pengakuan global, tetapi bertujuan melestarikan nilai-nilai tradisional yang telah diwariskan turun-temurun. Dalam sejarahnya, tempe telah muncul dalam Serat Centhini, naskah sastra Jawa abad ke-19 yang menggambarkan kehidupan abad ke-16, menandakan peran tempe sebagai bagian dari identitas budaya sejak lama. Tempe tak hanya menjadi makanan sehari-hari masyarakat, tapi juga mewakili pengetahuan dan teknologi pangan lokal yang terus berkembang.
Selain tempe, pemerintah juga mengusulkan Teater Mak Yong sebagai ekstensi dari warisan budaya Mak Yong milik Malaysia, serta seni tradisional Jaranan yang diajukan bersama Suriname. Teater Mak Yong, yang telah diakui UNESCO sejak 2008 melalui Malaysia, kini diperluas pengakuannya untuk mencerminkan penyebarannya ke wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau. Fadli Zon menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam melindungi seni tradisional dan membangun apresiasi budaya bersama.
Proses pengajuan ke UNESCO dilakukan secara menyeluruh, melibatkan kajian akademik, dokumentasi, dan kerja sama lintas komunitas. Dokumen nominasi telah diserahkan ke Sekretariat UNESCO di Paris sebelum batas akhir 31 Maret 2025. Pemerintah Indonesia juga membuka peluang kerja sama budaya lainnya, termasuk potensi nominasi bersama aksara tradisional dengan negara-negara bersejarah seperti Suriname.