Kopi Godog, minuman tradisional dari Kabupaten Ciamis, kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengakuan ini diumumkan bersamaan dengan penetapan Peuyeum Koroto, sebuah kuliner tradisional lainnya dari daerah yang sama. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam melestarikan dan memberikan penghargaan terhadap kekayaan budaya lokal Indonesia.
Proses penetapan Kopi Godog dan Peuyeum Koroto sebagai WBTB merupakan hasil dari serangkaian tahapan, yang dimulai dengan pengajuan karya budaya dari dinas terkait di 23 kabupaten/kota di Jawa Barat. Proses ini melibatkan penilaian oleh tim ahli serta sidang pengesahan yang berlangsung pada Desember 2024. Hal ini menunjukkan peran penting kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal.
Kopi Godog bukan sekadar minuman, tetapi memiliki nilai budaya yang signifikan bagi masyarakat Ciamis. Teknik pembuatan kopi ini yang masih mempertahankan cara tradisional, dengan memanfaatkan bahan-bahan alami, menjadikannya sangat istimewa. Selain itu, kebiasaan menikmati Kopi Godog sering kali menjadi momen berkumpulnya keluarga dan teman-teman, mempererat hubungan sosial di kalangan masyarakat. Ini menandakan bahwa kuliner bisa menjadi simbol yang menghubungkan antar individu dalam suatu budaya.
Dengan status WBTB, diharapkan Kopi Godog akan menarik minat wisatawan untuk datang ke Ciamis dan merasakan keunikan kuliner lokal. Ini juga berpotensi memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah melalui peningkatan sektor pariwisata dan promosi produk lokal. Pengakuan budaya seperti ini memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, berharap penetapan ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih memahami dan menjaga warisan budaya mereka. “Warisan budaya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari identitas kita,” ungkapnya. Hal ini menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam melestarikan dan merayakan budaya lokal.
Dengan diakuinya Kopi Godog sebagai Warisan Budaya Tak Benda, semua pihak diundang untuk lebih menghargai kekayaan budaya Indonesia. Langkah ini tidak hanya memberikan pengakuan terhadap tradisi lokal, tetapi juga menginspirasi generasi muda untuk terus melestarikan warisan budaya nenek moyang. Ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat untuk bersatu dalam menjaga identitas budaya bangsa.